Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 7 Undang– Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, pemerintah daerah wajib melaksanakan pengelolaan dan penyajian data kependudukan; b. bahwa untuk pengelolaan dan penyajian data kependudukan yang akurat dan akuntabel pemerintah daerah perlu pedoman menyusun proyeksi penduduk; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Proyeksi Penduduk di Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.