a. bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel diperlukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan; b. bahwa pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan dengan berdasarkan pada sistem pengendalian intern pemerintah untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan; www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.311 2 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.