a. bahwa untuk mewujudkan sasaran dan indikator kinerja Kementerian Dalam Negeri yang telah direncanakan dalam dokumen rencana strategis Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020-2024, perlu mengubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020-2024; b. bahwa perubahan terhadap dokumen rencana strategis Kementerian Dalam Negeri tahun 2020-2024 dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020-2024;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.