a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Badung dan Kabupaten Bangli Provinsi Bali, perlu ditetapkan batas daerah pasti antara Kabupaten Badung dengan Kabupaten Bangli Provinsi Bali; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Badung dengan Kabupaten Bangli dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Badung dan Kabupaten Bangli dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Bali dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Badung dengan Kabupaten Bangli Provinsi Bali;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.