bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah antara Kabupaten Mempawah dengan Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.