a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Katingan dengan Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Katingan dengan Kabupaten Gunung Mas sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Katingan dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan disetujui oleh tim penegasan batas daerah pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Katingan dengan Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah; www.peraturan.go.id 2017, No. 932 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.