Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa dalam rangka menjamin akuntabilitas, transparansi, dan keadilan dalam penerimaan calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri perlu ditetapkan kebutuhan calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri dari setiap provinsi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penentuan Kebutuhan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.