a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Solok dan Kota Sawahlunto Provinsi Sumatera Barat, perlu ditetapkan batas wilayah administrasi pemerintahan secara pasti antara Kabupaten Solok dengan Kota Sawahlunto Provinsi Sumatera Barat; b. bahwa penetapan batas wilayah administrasi pemerintahan antara Kabupaten Solok dengan Kota Sawahlunto sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Solok dan Kota Sawahlunto yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Tingkat Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Solok dengan Kota Sawahlunto Provinsi Sumatera Barat; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.883 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.