Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional, diperlukan peningkatan peran dan fungsi organisasi kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya; b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pedoman Kerja Sama Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya dalam Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri, sudah tidak sesuai dengan tuntutan dan dinamika perkembangan masyarakat sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.564 2 Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pedoman Kerja Sama Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya dalam Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.