a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kabupaten Lamandau sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dan Pemerintah Kabupaten Lamandau yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah; www.peraturan.go.id 2017, No. 931 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.