a. bahwa sebagai wujud pelaksanaan reformasi birokrasi serta paradigma baru dalam bernegara dan bermasyarakat, logo Kementerian Dalam Negeri perlu di transformasi agar adanya perubahan budaya kerja yang mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa, dan karsa di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintahan daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penggunaan Logo Kementerian Dalam Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.