a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Kapuas dengan Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Kapuas dengan Kabupaten Barito Selatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas dan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Kapuas dengan Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah; www.peraturan.go.id 2017, No. 930 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.