Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Solok dan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat, perlu ditetapkan batas wilayah administrasi pemerintahan secara pasti antara Kabupaten Solok dengan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat; b. bahwa penetapan batas wilayah administrasi pemerintahan antara Kabupaten Solok dengan Kabupaten Pesisir Selatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Solok dan Kabupaten Pesisir Selatan yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Tingkat Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Solok www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.881 2 dengan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.