a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Tapanuli Utara dengan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Tapanuli Utara dengan Kabupaten Tapanuli Tengah sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam 2021, No.1608 -2- Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Tapanuli Utara dengan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.