a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Lombok Timur dengan Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Lombok Timur dengan Kabupaten Lombok Tengah sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dengan difasilitasi oleh pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Timur dengan Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat; www.peraturan.go.id 2016, No.927 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.