a. bahwa dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan kepemimpinan bagi Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota serta Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota perlu mengikuti orientasi kepemimpinan; b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2010 tentang Orientasi Kepemimpinan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bagi Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota belum mengakomodir tentang orientasi bagi Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Orientasi Kepemimpinan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.656 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.