a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kota Padang dengan Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kota Padang dengan Kabupaten Padang Pariaman sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kota Padang dan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kota Padang dengan Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat; 2021, No.1607 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.