a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Kabupaten Katingan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Pemerintah Kabupaten Katingan yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah; www.peraturan.go.id 2017, No. 928 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.