a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Sumbawa dengan Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Sumbawa dengan Kabupaten Dompu sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Pemerintah Kabupaten Dompu dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Sumbawa dengan Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat; www.peraturan.go.id 2016, No. 926 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.