a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu menetapkan spesifikasi teknis perangkat pembaca kartu tanda penduduk elektronik; b. bahwa spesifikasi teknis perangkat pembaca kartu tanda penduduk elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan berdasarkan kesepakatan 5 (lima) kementerian dan lembaga pada tanggal 11 April 2014; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Spesifikasi Teknis Perangkat Pembaca Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.