a. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota oleh Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi dan Partai Politik, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2011 tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2011 tentang Pedoman Orientasi Dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.823 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.