a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Bima dan Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Bima dengan Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Bima dengan Kota Bima sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Bima dan Pemerintah Kota Bima dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Bima dengan Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.