a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat, perlu ditetapkan batas daerah pasti antara Kabupaten Cianjur dengan Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Cianjur dengan Kabupaten Sukabumi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Cianjur dengan Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.