Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Provinsi Riau dan Provinsi Jambi, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Provinsi Riau dengan Provinsi Jambi; b. bahwa penetapan batas daerah antara Provinsi Riau dengan Provinsi Jambi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Provinsi Jambi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Tingkat Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Provinsi Riau dengan Provinsi Jambi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.