a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Malang dan Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Malang dengan Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Malang dengan Kabupaten Probolinggo sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Malang dan Kabupaten Probolinggo dengan difasilitasi oleh Provinsi Jawa Timur dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Malang dengan Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.