Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Bangli dan Kabupaten Klungkung Provinsi Bali, perlu ditetapkan batas daerah pasti antara Kabupaten Bangli dengan Kabupaten Klungkung Provinsi Bali; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Bangli dengan Kabupaten Klungkung sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Bangli dan Kabupaten Klungkung dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Bali dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Bangli dengan Kabupaten Klungkung Provinsi Bali; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.798 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.