a. bahwa untuk mewujudkan sinergi perencanaan pembangunan tahunan antara pusat dan daerah serta antardaerah dalam pencapaian tujuan nasional yang tertuang dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah, perlu disusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang terarah; b. bahwa terdapat Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang sudah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah diundangkan, sehingga perlu acuan dalam penyusunan rencana kerja pembangunan daerah yang disusun setiap tahun; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan huruf b, perlu www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.422 2 menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2013;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.