a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Cianjur dengan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur dengan Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat, perlu ditetapkan batas daerah pasti antara Kabupaten Cianjur dengan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur dengan Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Cianjur dengan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur dengan Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Purwakarta dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Pusat; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.565 2 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Cianjur dengan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur dengan Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.