Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Tanah Laut dengan Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Tanah Laut dengan Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Tanah Bumbu yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Tingkat Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Tanah Laut dengan Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.366 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.