a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kota Padang dan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kota Padang dengan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kota Padang dengan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kota Padang dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kota Padang dengan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat; www.peraturan.go.id 2018, No.863 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.