a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 2B ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri Ke Dalam Institut Ilmu Pemerintahan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap organisasi dan tata kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan penyelenggaraan pendidikan kader pamong praja; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.459 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.