a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Klungkung Provinsi Bali, perlu ditetapkan batas daerah pasti antara Kabupaten Gianyar dengan Kabupaten Klungkung Provinsi Bali; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Gianyar dengan Kabupaten Klungkung dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Klungkung dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Bali dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Gianyar dengan Kabupaten Klungkung Provinsi Bali;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.