a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan diKabupaten Sikka dan Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Sikka dengan Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Sikka dengan Kabupaten Flores Timur sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Sikka dan Pemerintah Kabupaten Flores Timur dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf ada huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Sikka dengan Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur; www.peraturan.go.id 2017, No.824 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.