a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Badung dan Kabupaten Gianyar Provinsi Bali, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Badung dengan Kabupaten Gianyar Provinsi Bali; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Badung dengan Kabupaten Gianyar sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Badung dan Kabupaten Gianyar dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Bali dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Badung dengan Kabupaten Gianyar Provinsi Bali;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.