Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa dalam rangka kepastian batas dan tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku perlu ditetapkan batas daerah secara pasti Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.