a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara, perlu ditetapkan batas daerah secara tegas antara Kabupaten Dairi dengan Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Dairi dengan Kabupaten Pakpak Bharat sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Dairi dan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan www.peraturan.go.id 2019, No.677 -2- Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah antara Kabupaten Dairi dengan Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.