a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan Kabupaten Kupang sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Pemerintah Kabupaten Kupang dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur; www.peraturan.go.id 2015, No.195 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.