a. bahwa dengan adanya penyesuaian daerah pelaksana dan alokasi anggaran Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2013 yang didaerahkan dengan mekanisme Tugas Pembantuan, perlu dilakukan perubahan rencana program, kegiatan dan anggaran Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2012; b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.766 2 Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2013.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.