a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Dairi dan Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara, perlu ditetapkan batas daerah secara jelas antara Kabupaten Dairi dengan Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Dairi dengan Kabupaten Karo sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Dairi dan Pemerintah Kabupaten Karo dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri www.peraturan.go.id 2019,No.676 -2- tentang Batas Daerah Kabupaten Dairi dengan Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.