a. bahwa dalam rangka pencapaian sasaran dan prioritas bidang pembangunan nasional yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015, perlu mensinergikan perencanaan pembangunan tahunan antar pusat dan daerah serta antar daerah; b. bahwa untuk menjamin tercapainya sasaran dan prioritas bidang pembangunan nasional yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015, diperlukan penyusunan, pengendalian dan evaluasi hasil rencana kerja pembangunan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 2014, No.470 2 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.