a. bahwa untuk sinkronisasi subkegiatan dengan Pejabat Pembuat Komitmen sebagai penanggungjawab kegiatan, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Tugas Dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Tugas Dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.