a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib pelaksanaan fungsi Pemerintahan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja menyampaikan pelaporan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dibidang ketentraman, ketertiban dan penegakan peraturan daerah; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja mengamanatkan Polisi Pamong Praja dalam pelaksanaan tugas perlu menyampaikan laporan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaporan Satuan Polisi Pamong Praja;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.