a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Pesisir Selatan dengan Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Pesisir Selatan dengan Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Pesisir Selatan dengan Kabupaten Solok Selatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Pesisir Selatan dengan Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat; www.peraturan.go.id 2017, No. 637 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.