a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Utara di Aceh, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Aceh Timur dengan Kabupaten Aceh Utara di Aceh; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Aceh Timur dengan Kabupaten Aceh Utara sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang difasilitasi oleh Pemerintah Aceh dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Timur dengan Kabupaten Aceh Utara di Aceh; www.peraturan.go.id 2016, No.859 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.