a. bahwa dalam rangka peningkatan kapasitas masyarakat yang akan menjadi calon Tenaga Kerja Indonesia dan pengembangan kemampuan purna Tenaga Kerja Indonesia perlu dilakukan pemberdayaan masyarakat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberdayaan Masyarakat Yang Akan Menjadi Calon dan Purna Tenaga Kerja Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.