Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dalam membantu kepala daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat mempunyai konsekwensi terhadap keselamatan jiwanya, sehingga perlu dilengkapi dengan senjata api; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja mengamanatkan Polisi Pamong Praja dalam pelaksanaan tugas operasional dapat dilengkapi dengan senjata api; c. bahwa penggunaan senjata api bagi Satuan Polisi Pamong Praja dengan mempertimbangkan keselamatan dan keamanan masyarakat di lapangan sesuai dengan Surat Kapolri Nomor B/662/III/2009 tanggal 10 Maret www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.161 2 2009 tentang Standardisasi Senjata Non-Organik TNI/Polri Peruntukan Satuan Polisi Pamong Praja; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penggunaan Senjata Api bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.