a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kota Sawahlunto dengan Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kota Sawahlunto dengan Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kota Sawahlunto dengan Kabupaten Tanah Datar sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kota Sawahlunto dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kota Sawahlunto dengan Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat; www.peraturan.go.id 2017, No.636 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.