a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Agam dengan Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Agam dengan Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Agam dengan Kabupaten Pasaman sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Agam dan Pemerintah Kabupaten Pasaman dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Agam dengan Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat; www.peraturan.go.id 2017, No.635 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.