a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara, perlu ditetapkan batas daerah secara tegas antara Kabupaten Langkat dengan Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Langkat dengan Kabupaten Karo sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Langkat dan Pemerintah Kabupaten Karo dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Langkat dengan Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara; www.peraturan.go.id 2019, No.637 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.