a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Agam dengan Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Agam dengan Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Agam dengan Kabupaten Pasaman Barat sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Agam dan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Agam dengan Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.